Minggu, 22 Agustus 2010

Lima Pelaku Makro - Ekonomi Makro

Lima Pelaku Makro

Dalam teori makro kita menggolongkan orang-orang atau lembaga-lembaga yang melakukan kegiatan ekonomi menjadi lima kelompok besar, yaitu:
  • Rumah Tangga
  • Produsen
  • Pemerintah
  • Lembaga-lembaga keuangan
  • Negara asing
Dari kelima kelompok pelaku ini serta kaitannya dengan keempat pasar diatas bias digambarkan sebagai berikut:

Keterangan Gambar:

  • Aliran permintaan
  • Aliran penawaran
  • Aliran tidak lewat pasar

Permintaan
  • Pengeluaran konsumsi oleh Rumah Tangga.
  • Belanja barang oleh Pemerintah.
  • Investasi oleh Perusahaan.
  • Ekspor keluar negeri.
  • Kebutuhan tenaga kerja oleh Pemerintah.
  • Kebutuhan tenaga kerja oleh Perusahaan.
  • Kebutuhan uang tunai dan kredit.
  • Kebutuhan Rumah Tangga akan uang tunai.
  • Kebutuhan perusahaan-perusahaan asing akan rupiah.


Penawaran
  • Hasil produksi dalam negeri
  • Impor dari luar negeri
  • Tenaga kerja yang disediakan oleh Rumah Tangga.
  • Suplai uang kartal.
  • Tabungan Rumah Tangga.
  • Suplai uang giral.
  • Suplai dana luar negeri

Kelompok Rumah Tangga melakukan kegiatan- kegiatan pokok berupa:

  • Menerima penghasilan dari para produsen dari “penjualan” tenaga kerja mereka (upah), deviden, dan dari menyewakan tanah hak milik mereka (tidak terlihat dalam gambar);
  • Menerima penghasilan dari lembaga keuangan berupa bunga atas simpanan-simpanan mereka;
  • Membelanjakan penghasilan tersebut di pasar barang (sebagai konsumen);
  • Menyisihkan sisa dari penghasilan tersebut untuk ditabung pada lembaga-lembaga keuangan;
  • Membayar pajak kepada pemerintah;
  • Masuk dalam pasar uang sebagai peminta “peminta” (demanders) karena kebutuhan mereka akan uang tunai untuk misalnya transaksi sehari-hari.

Kelompok  produsen melakukan kegiatan-kegiatan pokok berupa:
  • Memproduksikan dan menjual barang-barang/jasa-jasa (yaitu sebagai supplier di pasar barang);
  • Menyewa/menggunakan fakror-faktor produksi yang dimilki oleh kelompok rumah tangga untuk proses produksi;
  • Menentukan pembelian barang-barang modal dan stok barang-barang lain (selaku investor masuk dalam pasar barang sebagai peminta atau demander);
  • Meminta kredit dari lembaga keuangan untuk membiayai investasi mereka (sebagai demander dipasar uang);
  1. Membayar pajak

Kelompok Lembaga Keuangan mencakup semua bank-bank dan lembaga-lembaga keuangan lainnya kecuali bank sentral (Bank Indonesia). Kegiatan mereka berupa:
  • Menerima simpanan/deposito dari rumah tangga;
  • Menyediakan kredit dan uang giral (sebagi supplier dalam pasar uang);

Pemerintah (termasuk di dalamnya bank sentral) melakukan kegiatan berupa:
  • Menarik pajak langsung dan tak langsung
  • Membelanjakan penerimaan Negara untuk membeli barang-barang kebutuhan pemerintah (sebagai demander dipasar barang);
  • Meminjam uang dari luar negeri;
  • Menyewa tenaga kerja (sebagai demander dipasar tenaga kerja);
  • Menyedikan kebutuhan uang (kartal) bagi masyarakat (sebagai supplier dipasar uang).

Negara Asing:
  • Menyediakan kebutuhan barang impor (sebagai supplier dipasar barang);
  • Membeli hasil-hasil ekspor kita (sebagai demander dipsar barang);
  • Menyediakan kredit untuk pemerintah dan swasta dalam negeri;
  • Membeli dari pasar  ntuk kebutuhan cabang perusahaannya di Indonesia (sebagai investor);
  • Masuk kedalam pasar uang dalam negeri sebagai penyalur uang (devisa) dari luar negeri (sebagai supplier dana) dan sebagai peminta kredit dan uang kartal rupiah untuk kebutuhan cabang-cabang perusahaan mereka di Indonesia (demander akan dana).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar